BPK Makassar, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan bagi pelaksanaan tugas BPK Makassar dalam mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara di Sulawesi Selatan antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 23E UUD 1945 mengamanatkan bahwa BPK adalah lembaga negara yang independen yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Pasal ini menjadi dasar hukum utama bagi BPK dan seluruh perwakilannya, termasuk BPK Makassar, untuk melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Undang-Undang ini mengatur secara rinci tugas, fungsi, dan kewenangan BPK sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. BPK Makassar menjalankan kewenangan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang ini, termasuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah dan lembaga lainnya.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, yang mencakup kewajiban pemerintah untuk menyusun laporan keuangan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara. BPK Makassar melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan ini mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja. BPK Makassar memeriksa apakah laporan keuangan dan kinerja yang disusun oleh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan ini memberikan pedoman tentang struktur organisasi dan tata kerja BPK, yang juga berlaku untuk BPK Makassar. Peraturan ini memastikan bahwa BPK Makassar melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar organisasi dan prosedur yang ditetapkan oleh BPK RI.
6. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
- Peraturan ini mengatur mengenai standar operasional yang harus diikuti dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, termasuk yang dilakukan oleh BPK Makassar. Ini memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme dan independensi.
Dengan dasar hukum yang jelas dan kuat ini, BPK Makassar memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara independen dan objektif terhadap pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran di daerah.